gravatar

PROTECTING THE ENVIRONMENT

BAB I
SUMMARY

Penggundulan hutan yang merajalela terjadi Brazil dan Asia Tenggara mengakibatkan erosi tanah, spesies terancam punah, peningkatan emisi karbon. Sebenarnya, perlindungan hutan tropis sudah ada sejak lama dalam agenda internasional, pada 1982 didirikan Internasional Tropical Timber Organization (ITTO) untuk menangani manajemen produksi dan sumber daya untuk produsen dan perdagangan bagi konsumen. ITTO dan penerus perjanjian berikutnya menargetkan semua kayu tropis memasuki perdagangan internasional dari sumber yang dikelola secara berkelanjutan.
Convention on Biological Diversity (CBD) tahun 1992 menegaskan kembali tentang prinsip kedaulatan nasional atas sumber daya domestik dan kewajiban negara untuk melestarikan keanekaragaman hayati. Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) yang memiliki 160 anggota, memberikan perlindungan dalam perdagangan internasional dalam spesies tertentu. Tetapi, tanggung jaawab utama tetap pada negara. Forest Stewardship Council (FSC) melakukan sertifikasi hutan sesuai dengan standar FSC yaitu dengan memperhatikan hak-hak kepemilikan, masyarakat pribumi, dan hak masyarakat dengan dampak lingkungan yang minimal. Saat ini, 5% dari hutan dunia sudah disertifikasi dengan standar FSC dan lebih dari 700 perusahaan yang bersertifikat untuk menjual produknya disetujui.
Isu lingkungan seperti perlindugan hutan tropis telah menarik perhatian internasional untuk melakukan tata kelola lingkungan global. Negara tidak dapat bertindak sendirian, negara-negara harus saling bekerjasama untuk mengatasi masalah lingkungan ini. Karena masalah-masalah tekanan penduduk, ekspoitasi sumber daya alam, dan pencemaran itu saling memiliki ketergantungan dan menjasi masalah kolektif bersama.
Isu lingkungan mempunyai hubungan dengan keamanan, ekonomi dan HAM. Tingkat percepatan pertumbuhan memiliki implikasi terhadap kebijakan lingkungan, keinginan dalam pertumbuhan ekonomi menyebabkan pengambilan keputusan yang berdampak negatif bagi lingkungan. Terjadi pelanggaran HAM terhadap beberapa aktifis lingkungan seperti pelecehan, kekerasan, bahkan pembunuhan. Kurangnya sumber daya alam merupakan ancaman bagi keamanan negara.
Pada tingkat antar pemerintahan didirikan International Commission for the Rhine and Danube Rivers pada abad ke-19, komisi kerjasama internasional antara Amerika dan Kanada dibentuk pada 1909. Sedangkan, pada tingkat non-pemerintah, organisasi lingkungan hidup pertama antara lain The Society for the Protection of Bird (1889) dan the Sierra Club (1892). LSM lingkungan internasional pertama adalah The Society for the Preservation of the Wild Fauna of the Empire (1903).
Konferensi internasional menjadi peran kunci dalam evolusi tata lingkungan global, seperti LSM. Pada akhir 1960an, Swedia dan negara-negara Eropa Utara lainnya mengusulkan sebuah konferensi internasional tentang lingkungan. Konferensi internasional pertama diadakan pada 1968 di baawah UNESCO. Lalu diikuti oleh Konferensi Stockholm pada tahun 1972 dan menempatkan masalah dalam agenda PBB. Sekretaris Jenderal UNCHE, Maurice Strong menjadi pemimpin untuk menjembatani perbedaan kepentingan antara Utara dan Selatan. Dalam Deklarasi Stockholm terdapat 26 prinsip agar menyerukan negara-negara dan organisasi internasional mengkoordinasikan kegiatan ini. Lalu, peserta konferensi menyerukan pembentukan badan PBB yang baru untuk menkoordinasikan kegiatan lingkungan dan meningkatkan kerjasama pemerintah, dan akhirnya dibentuk United Nations Environment Programme (UNEP).
Konferensi PBB tahun 1992 tentang Lingkungan dan Pembangunan (UNCED) diselenggarakan di Rio de Janeiro. Hasil utama dari UNCED adalah agenda 21 yang berisi prinsip-prinsip kunci dan ketentuan untuk mengelola sektor lingkungan. KTT Johannesburg tahun 2002 yang diadakan di Rio de Janeiro bertujuan untuk menaikkan taraf hidup masyarakat dari kemiskinan, mencegah dan mengurangi polusi dan penebangan hutan. Hasil utama dari KTT Johannesburg, Plan of Implementation (Rencana Pelaksanaan), merencankan beberapa target, yaitu : akses untuk air yang bersih dan sanitasi atau pengairan yang layak, pemulihan perikanan, pencegahan hilangnya keanekaragaman hayati, penggunaan bahan kimia yang lebih bersahabat dengan lingkungan, dan lebih banyak menggunakan energi yang terbaharu, tetapi hal itu masih dalam tahap perencanaan.
Karena KTT Johannesburg 2002 dianggap mengecewakan dibandingkan dengan KTT sebelumnya, maka diadakanlah ad hoc (pengadilan khusus) karena hal ini menjadi agenda internasional, memaksa negara untuk mengadopsi agenda nasional, mengatur negara untuk dapat menerima peraturan yang baru, membangun bersama komunitas ilmiah dan LSM lingkungan yang telah belajar satu sama lain.
Peran LSM sangat penting didalam permasalahan lingkungan sejak abad ke-19. Sampai saat ini sudah 22.600 lebih organisasi yang berusaha untuk membantu lingkungan seperti Earthwatch, Conservation International, The Nature Conspiracy. Ada beberapa fungsi LSM lingkungan dalam urusan lingkungan. Pertama, LSM tampil sebagai kritikus internasional, terutama dalam masalah lingkungan. Kedua, LSM berfungsi sebagai bagian dari komunitas ilmiah. Ketiga, LSM sebaiknya bekerjasama dengan lembaga internasional, dan menawarkan mekanisme penyelesaian sengketa. Keempat, LSM dapat melakukan pemeriksaan ditempat, seperti TRAFFIC yang mengawasi konvensi CITES. Dan yang terakhir, LSM bisa mempengaruhi kebijakan lingkungan yang dibuat oleh negara.
Komunitas ilmiah mempunyai peranan penting dalam pemerintahan global terhadap lingkungan. Apabila ada permasalahan lingkungan yang mendapat perhatian, komunitas tersebut memanggil para ahli lingkungan dan ekologis untuk meneliti permasalahan tersebut. Untuk membentuk sebuah komunitas ilmiah yang sukses harus terus dipelihara, kesempatan penelitian yang baru harus ada dan jaringan kerja harus dikembangkan.
Hasil dari pengadilan khusus tidak hanya susunan dari komunitas ilmiah dan pengembangan LSM, tapi juga prinsip-prinsip yang jelas. Adanya prinsip dari rezim lingkungan yang membuktikan bahwa tidak ada prinsip yang merugikan, jalinan kerjasama yang baik, dan pengembangan yang berkelanjutan. Salah satu kebijakan yang lain adalah perjanjian terhadap lingkungan global, perjanjian tersebut sudah dikembangkan dan dibentuk lebih dari 140 perjanjian lingkungan multilateral. Kesepakatan ini menyebutkan dengan jelas isi normatif dari isu spesifik dan menguraikan implementasi dari perjanjian tersebut.
Lembaga lingkungan hidup internasional adalah warisan dari konferensi ad hoc yang telah disepakati. Lembaga ini membantu anggota negara, LSM, dan IGO lain dalam mempromosikan standar lingkungan. Dan juga lembaga ini menegakkan norma lingkungan. Ada 5 lembaga yang dibagi menjadi dua, 3 lembaga diatur untuk mengatasi masalah lingkungan, dan 2 lainnya diatur untuk merespon isu-isu lingkungan.
Komisi Pembangunan Berkelanjutan didirikan setelah Konferensi Rio, sebagai badan untuk mempromosikan dan memonitor pelaksanaan Agenda 21, meninjau laporan Negara dan mengkoordinasikan kegiatan pembangunan yang berkelanjutan dengan sistem PBB. Bank dunia merupakan donatur multilateral terbesar bagi ekonomi negaRA berkembang. oleh sabab itu, bank didorong berkomitmen untuk membuat kebijakan perkembangan ekonomi yang kompetibel dengan pelestarian lingkungan. komitmen bank untuk melestarikan alam masih tetap dipertanyakan dengan beberapa proyek bank yang kurang pro terhadap pelestarian lingkungan dan banyak critikan dari banyak NGO tentang hal ini.Dalam merespon terhadap tekanan NGO tersebut, Pada 1993, bank dunia mendirikan panitia pengawas yang terdiri dari tiga ahli independen yang bukan anggotanya, untuk menguji masalah yang dialami oleh masyarakat negara-negara berkembang.Meskipun banyak bank telah mengakui praktek tidak sehat dan panitia pengawas telah mengumpulkan saran bagi NGO, dan meneliti dam-dam dan proyek lainnya yang akan di lanjutkan didanai oleh bank.

GTT (General Agreement on Tariff and Trade) dan WTO (World Trade Organization) keduanya tidak baik bagi pelestarian lingkungan meskipun pada awalnya mendukung inisiatif pelestarian lingkungan. komitmen untuk melestarikan lingkungan dipertanyakan karena ketakutan bahwa daya saing pasar dunia akan turun sebab standar anti polusi.

Penipisan ozon dan pemanasan global merupakan tantangan unik bagi pemerintahan global. Kedua masalah yang sulit untuk menilai dari sudut pandang ilmiah, dan seringkali memerlukan prosedur yang canggih dan kontroversial. Kedua masalah tersebut mempengaruhi generasi-generasi mendatang. penipisan ozon telah diagendakan dalam agenda internasional pada tahun 1975, menyusul laporan yang disampaikan oleh dua ilmuwan Amerika disebabkan penipisan lapisan ozon menggunakan chlorofluorocarbons (CFC). keberhasilan pendekatan internasional untuk pemerintahan ozon dapat dikaitkan dengan beberapa faktor. Lebih penting lagi, mungkin peran penting dari negara-negara utama yang menunjukkan kepemimpinan terhadap masalah ini, termasuk Amerika Serikat, Kanada dan Norwegia.
Uni Eropa, NAFTA, ASEAN dan kesepakatan daerah masing-masing telah menanggapi masalah lingkungan dengan hasil yang berbeda-beda. Uni Eropa memiliki kebijakan lingkungan terkuat dan paling inovatif. Undang-undang tentang lingkungan disebutkan pada tahun 1987 untuk pertama kalinya di dalam the Single European Act yang menyerukan tentang percepatan integrasi pasar ekonomi tunggal. Uni Eropa telah menyetujui menawarkan dua ratus peraturan lingkungan, yang meliputi isu-isu seperti udara, air, tanah, dan pembuangan limbah. Sebagian besar undang-undang itu disahkan pada tahun 1970-an dan 1980-an. Dua inovasi besar terjadi pada tahun 1990an. Pada tahun 1992, dewan Uni Eropa memberlakukan aturan untuk pemberian EU eco-labels untuk produk ramah lingkungan, yang menyadarkan konsumen untuk memilih jenis-jenis barang. Dan pada tahun 1994, Badan Lingkungan Eropa didirikan untuk mengumpulkan data dan menyediakan informasi untuk perundang-undangan lingkungan yang baru. Sebagai lingkungan sensitif dan maju seperti Uni Eropa dari segi isu lingkungan, perbedaan politik dan masalah pelaksanaan masih lazim terjadi. Dengan ekspansi Uni Eropa di tahun 2004, agenda lingkungan akan menjadi diperebutkan sekali lagi, karena anggota baru berada di tingkat yang lebih rendah dari pembangunan ekonomi dan memiliki peraturan lingkungan yang masih lemah.
NAFTA ditandatangani pada tahun 1995, pendekatan mengenai perlindungan lingkungan dipandang dari dua sudut yang berbeda. Pertama, NAFTA menangani sanitary dan phytosanitary (kebersihan dan kesehatan tanaman). Kedua, NAFTA mengembangkan hubungan eksplisit antara perdagangan dan lingkungan. NAFTA adalah perjanjian perdagangan internasional pertama yang menggabungkan tindakan lingkungan yang kuat dan menyediakan konsultasi LSM, perusahaan multinasional juga dijamin peraturan yang jelas dan transparan untuk melindungi hak-hak investor.
Tidak semua daerah telah berhasil dalam menangani isu-isu tata kelola lingkungan. ASEAN memberikan contoh sebagai suatu organisasi regional yang telah memperluas agendanya untuk memasukkan isu-isu lingkungan dan menggabungkan LSM ke dalam aktivitasnya. Negara-negara ASEAN mulai bekerja sama pada kebijakan lingkungan hidup pada tahun 1977, dari 1989, pertemuan tahunan ahli lingkungan pemerintah ditahan dan pada tahun 1994, LSM dan masyarakat adat diberi peran dalam konsultasi multilateral.
Rezim dan lembaga di tingkat global, regional, dan lokal semua berkontribusi terhadap tata kelola lingkungan. Mereka menyediakan prinsip-prinsip dan aturan-aturan yang telah ada dalam organisasi. Namun, ada pertanyaan kritis yang harus dibahas. Apakah berbagai bagian benar-benar memberikan kontribusi untuk memecahkan masalah-masalah tertentu? Pertanyaan itu hanya bisa dijawab secara berurutan dengan memeriksa pelaksanaan, kepatuhan, dan efektivitas secara terpisah. Seberapa efektif perjanjian lingkungan? walaupun kepatuhan mungkin tinggi, tetapi tidak memberitahu kita banyak tentang efektivitas, apakah masalah lingkungan dikelola atau dibuat lebih ringan. Penilaian itu membutuhkan lagi analisis bertingkat.

BAB II
REVIEW


Perlindungan terhadap lingkungan hidup telah menjadi isu internasional karena hal ini adalah masalah global yang saling berkaitan dan harus ditangani secara bersama. Kepedulian terhadap lingkungan hidup menjadi isu global karena :
1. Permasalahan lingkungan hidup ini selalu mempunyai efek global.
2. Isu lingkungan hidup juga menyangkut eksploitasi terhadap sumber daya global.
3. Permasalahan lingkungan hidup selalu bersifat transnasional.
4. Banyak kegiatan eksploitasi atau degradasi lingkungan memiliki skala lokal atau nasional.
5. Terjadinya eksploitasi yang berlebihan berhubungan dengan proses politik dan sosial ekonomi.
Ketika buku Silent Spring karya Rachel Carson diterbitkan, pada saat yang sama diadakan Konferensi Lingkungan Hidup Sedunia I yaitu Konferensi Stockholm pada 1972. Setelah itu PBB membentuk UNEP (United Nations Environment Programme). Konferensi ini menghasilkan deklarasi dan rekomendasi dalam lima bidang utama yaitu pemukiman, pengelolaan sumber daya alam, pencemaran, pendidikan, dan pembangunan.
Lalu pada tahun 1992, PBB mengadakan Konferensi Rio di Brazil untuk mendiskusikan masalah perlindungan iklim, pembangunan dan lingkungan, dan melakukan negosiasi-negosiasi untuk membentuk aturan. Anggota konferensi ini terdapat 170 negara. Hasil dari konferensi ini yaitu komitmen mengikat (legally binding) dan tidak mengikat (non-legally binding) serta Agenda 21. Contoh komitmen yang mengikat yaitu Convention on Biological Diversity (CBD), sedangkan komitmen yang tidak mengikat yaitu Deklarasi Rio.
Beberapa Organisasi Internasional seperti Uni Eropa, NAFTA, ASEAN dan beberapa kesepakatan yang berdomisili di sebuah daerah-daerah telah menanggapi secara serius terhadap tata kelola lingkungan. Karena mereka mulai berfikir bahwa pertumbuhan manusia yang secara pesat saat ini membutuhkan sumber daya alam yang lebih banyak, dan manusia itu sendiri cenderung memenuhi kebutuhannya dengan mengeksplorasi sumber daya alam dengan berlebihan. Maka dari itu organisasi-organisasi internasional menanngapi hal ini dengan serius dengan membuat peraturan-peraturan yang mengikat kepada beberapa negara yang tergabung dalam organisasi tersebut, mereka bukan hanya fokus terhadap isu-isu global dan reaksinya saja.
NAFTA memiliki chapter 11 yang bertujuan untuk melindungi investor dengan dapat menuntut pemerintah daerah. Chapter 11 dianggap sebuah undang-undang yang gagal karena tidak mengedepankan kepentingan lingkungan tapi hanya menguntungkan bagi perusahaan-perusahaan multinasional karena chapter 11 cenderung lebih membela perusahaan multinasional.
ASEAN mulai memasukkan agenda tentang isu-isu lingkungan dan mulai menggandeng LSM untuk ikut serta di dalam aktivitas ASEAN. Masalah utama yang membayangi ASEAN adalah masalah kabut asap di tahun 1980-an, hal ini dikarenakan banyaknya hutan-hutan yang telah di rusak dan di bakar di beberapa daerah di Indonesia. ASEAN mulai melakukan sebuah kerjasama tentang lingkungan hidup di tahun 1977, tetapi di tahun 1989 pertemuan tahunan yang diselenggarakan ASEAN ditahan. Menurut Elliott ada 2 penyebab kegagalan terhadap lingkungan di ASEAN, yang pertama normatif yaitu ASEAN tidak melihat diri mereka sebagai daerah untuk berbagi identitas. Yang kedua material yaitu adanya beberapa negara yang masih kurang pemantauannya dan memiliki koordinasi yang buruk antar yurisdiksi.

BAB III
CRITICAL REVIEW

Lembah Sungai Amazon yang merupakan salah satu pusat keanekaragaman hayati dunia dan merupakan warisan bersama umat manusia, berada di bawah tekanan lingkungan karena penggundulan hutan. Selain di Brazil, penggundulan hutan juga terjadi di Asia Tenggara yang sebagian besar terjadi di Indonesia. Kayu-kayu dipotong secara legal maupun ilegal dan dijual untuk pasar domestik dan pasar internasional. Ini terjadi karena lemahnya pengawasan dari pemerintah dan kurangnya kesadaran dari masyarakat mengenai akibat dari penggundulan hutan. Karena hutan adalah sumber oksigen dan sebagai paru-paru dunia, jadi apabila terjadi penggundulan hutan, maka efeknya akan terjadi secara global. Saat ini hanya 3 negara yang berfungsi sebagai paru-paru dunia, yaitu Indonesia, Brazil, dan Kongo.
Walaupun dalam Konferensi Rio tercapai kesepakatan mengenai perlindungan lingkungan, tetapi pada praktek penerapannya tidak berjalan dengan mudah karena negara-negara anggota konferensi ini tidak benar-benar serius dalam menerapkannya. Oleh karena itu, diperlukan konferensi-konferensi lanjutan untuk membentuk aturan-aturan yang lebih rinci. Selain itu, KTT Hutan Kuno dengan pihak Konvensi Keanekaragaman Hayati juga berakhir dengan kegagalan pada tahun 2002.
Dalam bacaan ini, dijelaskan mengenai perbedaan kepentingan antara Utara dan Selatan. Pada buku Pengantar Studi Hubungan Internasional karya Robert Jackson & Georg Sorensen juga dijelaskan tentang perbedaan pendapat antara kelompok developmentalis dengan kelompok environmentalis yaitu Utara dan Selatan. Kelompok developmentalis/Utara menginginkan pemenuhan kebutuhan manusia dengan cara pembangunan, yang tidak memperhatikan dampak terhadap lingkungan. Sedangkan kaum environmentalis/Selatan menekankan pada perlindungan lingkungan.
Pada bab ini penulis menjelaskan World Bank sebagai organisasi internasional yang dituntut dunia internasional bukan hanya mengurusi keuangan yang kompetibel namun juga ikut serta dalam pelestarian lingkungan. namun pada kenyataannya komitmen yang diungkapkan bank dunia untuk melestarikan lingkungan dipertanyakan dalam prakteknya, itu disebabkan karena banyak proyek yang dianggap banyak NGO tidak pro-lingkungan.

Hal yang penting juga di dalam lingkungan global adalah menyangkut masalah organisasi internasional. Organisasi internasional menjadi aktor yang penting di samping negara. Dalam hal lingkungan global, organisasi internasional terutama PBB, memiliki peran penting dalam menghasilkan konferensi-konferensi dan aturan-aturan yang mengharuskan pelestarian terhadap lingkungan global. PBB membentuk badan khusus untuk menangani masalah lingkungan seperti UNEP (United Nations Environment Programme). Selain itu, organisasi internasional ini juga dibantu oleh organisasi non-pemerintah (NGOs). Salah satunya yang terkenal adalah greenpeace. Tetapi tetap yang paling bertanggung jawab adalah masing-masing negara dalam mengelola lingkungan hidup di wilayahnya masing-masing.
Dalam buku Pengantar Studi Hubungan Internasional karya Robert Jackson & Georg Sorensen dijelaskan bahwa masalah lingkungan ini dapat menyebabkan konflik dan kerjasama antar negara. Sama seperti yang dijelaskan dalam bacaan ini, contoh konflik yang terjadi karena mencari jaminan pasokan sumber daya alam yaitu Agresi Jepang di China untuk mendapatkan minyak, Jerman menginvasi ladang minyak Rusia, perselisihan antara Mesir, Sudan, Etiopia untuk memenuhi kebutuhan air. Di sisi lain, permasalahan lingkungan ini, menciptakan kesadaran negara-negara untuk saling bekerja sama dalam mengatasi masalah lingkungan secara global. Karena degradasi lingkungan dianggap sebagai ancaman terhadap kehidupan manusia secara keseluruhan. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama antara negara-negara di dunia untuk mengatasi masalah ini.
Memang di zaman ini menjadi hal yang dilematis, di satu sisi manusia harus memenuhi kebutuhan hidupnya, tetapi di sisi lain dampak dari kegiatan manusia tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, manusia harus menemukan cara agar manusia tetap bisa memenuhi kebutuhan hidupnya tanpa merusak lingkungan. Untuk tetap menjaga lingkungan, hal itu bisa dilakukan mulai dari diri kita sendiri, keluarga, masyarakat, negara, dan berlanjut secara global. Berbagai caranya antara lain menjaga kebersihan lingkungan, menanam tanaman di sekitar lingkungan kita, tidak melakukan penebangan hutan secara liar, mendaur ulang sampah organik dan non-organik, menggunakan barang yang ramah lingkungan, melakukan penghematan energi listrik, jika ingin mendirikan suatu perusahaan maka limbah yang dihasilkan harus dapat dikelola dengan baik agar tidak mencemari lingkungan, untuk tingkat pemerintah dan dunia internasional dalam pembuatan kebijakan-kebijakan harus memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan.
DAFTAR PUSTAKA


Dayoe. “KTT Bumi dan Program Sustainable Development dengan CBDR Principle.” Artikel diakses pada 21 Maret 2011 dari dayoe.wordpress.com/.../ktt-bumi-dan-program-sustainable-development-dengan-cbdr-principle/
Dea, Aldila. “Sistem Pesisir dan Pulau Kecil.” Artikel diakses pada 21 Maret 2011 dari s6.zetaboards.com/GeomaticsZeroNine/search/?c=3...10...
Jackson, Robert dan Sorensen, Georg. Pengantar Studi Hubungan Internasional. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009.
Kementrian Negara Lingkungan Hidup. “Sejarah dan Latar Belakang.” Artikel diakses pada 21 Maret 2011 dari www1.menlh.go.id/archive.php?action=info&id=3
Perwita, A.A. Banyu. Pengantar Ilmu Hubungan Internasional. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2005.

Pengikut