Tampilkan postingan dengan label oi. Tampilkan semua postingan

gravatar

PROTECTING THE ENVIRONMENT

BAB I
SUMMARY

Penggundulan hutan yang merajalela terjadi Brazil dan Asia Tenggara mengakibatkan erosi tanah, spesies terancam punah, peningkatan emisi karbon. Sebenarnya, perlindungan hutan tropis sudah ada sejak lama dalam agenda internasional, pada 1982 didirikan Internasional Tropical Timber Organization (ITTO) untuk menangani manajemen produksi dan sumber daya untuk produsen dan perdagangan bagi konsumen. ITTO dan penerus perjanjian berikutnya menargetkan semua kayu tropis memasuki perdagangan internasional dari sumber yang dikelola secara berkelanjutan.
Convention on Biological Diversity (CBD) tahun 1992 menegaskan kembali tentang prinsip kedaulatan nasional atas sumber daya domestik dan kewajiban negara untuk melestarikan keanekaragaman hayati. Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) yang memiliki 160 anggota, memberikan perlindungan dalam perdagangan internasional dalam spesies tertentu. Tetapi, tanggung jaawab utama tetap pada negara. Forest Stewardship Council (FSC) melakukan sertifikasi hutan sesuai dengan standar FSC yaitu dengan memperhatikan hak-hak kepemilikan, masyarakat pribumi, dan hak masyarakat dengan dampak lingkungan yang minimal. Saat ini, 5% dari hutan dunia sudah disertifikasi dengan standar FSC dan lebih dari 700 perusahaan yang bersertifikat untuk menjual produknya disetujui.
Isu lingkungan seperti perlindugan hutan tropis telah menarik perhatian internasional untuk melakukan tata kelola lingkungan global. Negara tidak dapat bertindak sendirian, negara-negara harus saling bekerjasama untuk mengatasi masalah lingkungan ini. Karena masalah-masalah tekanan penduduk, ekspoitasi sumber daya alam, dan pencemaran itu saling memiliki ketergantungan dan menjasi masalah kolektif bersama.
Isu lingkungan mempunyai hubungan dengan keamanan, ekonomi dan HAM. Tingkat percepatan pertumbuhan memiliki implikasi terhadap kebijakan lingkungan, keinginan dalam pertumbuhan ekonomi menyebabkan pengambilan keputusan yang berdampak negatif bagi lingkungan. Terjadi pelanggaran HAM terhadap beberapa aktifis lingkungan seperti pelecehan, kekerasan, bahkan pembunuhan. Kurangnya sumber daya alam merupakan ancaman bagi keamanan negara.
Pada tingkat antar pemerintahan didirikan International Commission for the Rhine and Danube Rivers pada abad ke-19, komisi kerjasama internasional antara Amerika dan Kanada dibentuk pada 1909. Sedangkan, pada tingkat non-pemerintah, organisasi lingkungan hidup pertama antara lain The Society for the Protection of Bird (1889) dan the Sierra Club (1892). LSM lingkungan internasional pertama adalah The Society for the Preservation of the Wild Fauna of the Empire (1903).
Konferensi internasional menjadi peran kunci dalam evolusi tata lingkungan global, seperti LSM. Pada akhir 1960an, Swedia dan negara-negara Eropa Utara lainnya mengusulkan sebuah konferensi internasional tentang lingkungan. Konferensi internasional pertama diadakan pada 1968 di baawah UNESCO. Lalu diikuti oleh Konferensi Stockholm pada tahun 1972 dan menempatkan masalah dalam agenda PBB. Sekretaris Jenderal UNCHE, Maurice Strong menjadi pemimpin untuk menjembatani perbedaan kepentingan antara Utara dan Selatan. Dalam Deklarasi Stockholm terdapat 26 prinsip agar menyerukan negara-negara dan organisasi internasional mengkoordinasikan kegiatan ini. Lalu, peserta konferensi menyerukan pembentukan badan PBB yang baru untuk menkoordinasikan kegiatan lingkungan dan meningkatkan kerjasama pemerintah, dan akhirnya dibentuk United Nations Environment Programme (UNEP).
Konferensi PBB tahun 1992 tentang Lingkungan dan Pembangunan (UNCED) diselenggarakan di Rio de Janeiro. Hasil utama dari UNCED adalah agenda 21 yang berisi prinsip-prinsip kunci dan ketentuan untuk mengelola sektor lingkungan. KTT Johannesburg tahun 2002 yang diadakan di Rio de Janeiro bertujuan untuk menaikkan taraf hidup masyarakat dari kemiskinan, mencegah dan mengurangi polusi dan penebangan hutan. Hasil utama dari KTT Johannesburg, Plan of Implementation (Rencana Pelaksanaan), merencankan beberapa target, yaitu : akses untuk air yang bersih dan sanitasi atau pengairan yang layak, pemulihan perikanan, pencegahan hilangnya keanekaragaman hayati, penggunaan bahan kimia yang lebih bersahabat dengan lingkungan, dan lebih banyak menggunakan energi yang terbaharu, tetapi hal itu masih dalam tahap perencanaan.
Karena KTT Johannesburg 2002 dianggap mengecewakan dibandingkan dengan KTT sebelumnya, maka diadakanlah ad hoc (pengadilan khusus) karena hal ini menjadi agenda internasional, memaksa negara untuk mengadopsi agenda nasional, mengatur negara untuk dapat menerima peraturan yang baru, membangun bersama komunitas ilmiah dan LSM lingkungan yang telah belajar satu sama lain.
Peran LSM sangat penting didalam permasalahan lingkungan sejak abad ke-19. Sampai saat ini sudah 22.600 lebih organisasi yang berusaha untuk membantu lingkungan seperti Earthwatch, Conservation International, The Nature Conspiracy. Ada beberapa fungsi LSM lingkungan dalam urusan lingkungan. Pertama, LSM tampil sebagai kritikus internasional, terutama dalam masalah lingkungan. Kedua, LSM berfungsi sebagai bagian dari komunitas ilmiah. Ketiga, LSM sebaiknya bekerjasama dengan lembaga internasional, dan menawarkan mekanisme penyelesaian sengketa. Keempat, LSM dapat melakukan pemeriksaan ditempat, seperti TRAFFIC yang mengawasi konvensi CITES. Dan yang terakhir, LSM bisa mempengaruhi kebijakan lingkungan yang dibuat oleh negara.
Komunitas ilmiah mempunyai peranan penting dalam pemerintahan global terhadap lingkungan. Apabila ada permasalahan lingkungan yang mendapat perhatian, komunitas tersebut memanggil para ahli lingkungan dan ekologis untuk meneliti permasalahan tersebut. Untuk membentuk sebuah komunitas ilmiah yang sukses harus terus dipelihara, kesempatan penelitian yang baru harus ada dan jaringan kerja harus dikembangkan.
Hasil dari pengadilan khusus tidak hanya susunan dari komunitas ilmiah dan pengembangan LSM, tapi juga prinsip-prinsip yang jelas. Adanya prinsip dari rezim lingkungan yang membuktikan bahwa tidak ada prinsip yang merugikan, jalinan kerjasama yang baik, dan pengembangan yang berkelanjutan. Salah satu kebijakan yang lain adalah perjanjian terhadap lingkungan global, perjanjian tersebut sudah dikembangkan dan dibentuk lebih dari 140 perjanjian lingkungan multilateral. Kesepakatan ini menyebutkan dengan jelas isi normatif dari isu spesifik dan menguraikan implementasi dari perjanjian tersebut.
Lembaga lingkungan hidup internasional adalah warisan dari konferensi ad hoc yang telah disepakati. Lembaga ini membantu anggota negara, LSM, dan IGO lain dalam mempromosikan standar lingkungan. Dan juga lembaga ini menegakkan norma lingkungan. Ada 5 lembaga yang dibagi menjadi dua, 3 lembaga diatur untuk mengatasi masalah lingkungan, dan 2 lainnya diatur untuk merespon isu-isu lingkungan.
Komisi Pembangunan Berkelanjutan didirikan setelah Konferensi Rio, sebagai badan untuk mempromosikan dan memonitor pelaksanaan Agenda 21, meninjau laporan Negara dan mengkoordinasikan kegiatan pembangunan yang berkelanjutan dengan sistem PBB. Bank dunia merupakan donatur multilateral terbesar bagi ekonomi negaRA berkembang. oleh sabab itu, bank didorong berkomitmen untuk membuat kebijakan perkembangan ekonomi yang kompetibel dengan pelestarian lingkungan. komitmen bank untuk melestarikan alam masih tetap dipertanyakan dengan beberapa proyek bank yang kurang pro terhadap pelestarian lingkungan dan banyak critikan dari banyak NGO tentang hal ini.Dalam merespon terhadap tekanan NGO tersebut, Pada 1993, bank dunia mendirikan panitia pengawas yang terdiri dari tiga ahli independen yang bukan anggotanya, untuk menguji masalah yang dialami oleh masyarakat negara-negara berkembang.Meskipun banyak bank telah mengakui praktek tidak sehat dan panitia pengawas telah mengumpulkan saran bagi NGO, dan meneliti dam-dam dan proyek lainnya yang akan di lanjutkan didanai oleh bank.

GTT (General Agreement on Tariff and Trade) dan WTO (World Trade Organization) keduanya tidak baik bagi pelestarian lingkungan meskipun pada awalnya mendukung inisiatif pelestarian lingkungan. komitmen untuk melestarikan lingkungan dipertanyakan karena ketakutan bahwa daya saing pasar dunia akan turun sebab standar anti polusi.

Penipisan ozon dan pemanasan global merupakan tantangan unik bagi pemerintahan global. Kedua masalah yang sulit untuk menilai dari sudut pandang ilmiah, dan seringkali memerlukan prosedur yang canggih dan kontroversial. Kedua masalah tersebut mempengaruhi generasi-generasi mendatang. penipisan ozon telah diagendakan dalam agenda internasional pada tahun 1975, menyusul laporan yang disampaikan oleh dua ilmuwan Amerika disebabkan penipisan lapisan ozon menggunakan chlorofluorocarbons (CFC). keberhasilan pendekatan internasional untuk pemerintahan ozon dapat dikaitkan dengan beberapa faktor. Lebih penting lagi, mungkin peran penting dari negara-negara utama yang menunjukkan kepemimpinan terhadap masalah ini, termasuk Amerika Serikat, Kanada dan Norwegia.
Uni Eropa, NAFTA, ASEAN dan kesepakatan daerah masing-masing telah menanggapi masalah lingkungan dengan hasil yang berbeda-beda. Uni Eropa memiliki kebijakan lingkungan terkuat dan paling inovatif. Undang-undang tentang lingkungan disebutkan pada tahun 1987 untuk pertama kalinya di dalam the Single European Act yang menyerukan tentang percepatan integrasi pasar ekonomi tunggal. Uni Eropa telah menyetujui menawarkan dua ratus peraturan lingkungan, yang meliputi isu-isu seperti udara, air, tanah, dan pembuangan limbah. Sebagian besar undang-undang itu disahkan pada tahun 1970-an dan 1980-an. Dua inovasi besar terjadi pada tahun 1990an. Pada tahun 1992, dewan Uni Eropa memberlakukan aturan untuk pemberian EU eco-labels untuk produk ramah lingkungan, yang menyadarkan konsumen untuk memilih jenis-jenis barang. Dan pada tahun 1994, Badan Lingkungan Eropa didirikan untuk mengumpulkan data dan menyediakan informasi untuk perundang-undangan lingkungan yang baru. Sebagai lingkungan sensitif dan maju seperti Uni Eropa dari segi isu lingkungan, perbedaan politik dan masalah pelaksanaan masih lazim terjadi. Dengan ekspansi Uni Eropa di tahun 2004, agenda lingkungan akan menjadi diperebutkan sekali lagi, karena anggota baru berada di tingkat yang lebih rendah dari pembangunan ekonomi dan memiliki peraturan lingkungan yang masih lemah.
NAFTA ditandatangani pada tahun 1995, pendekatan mengenai perlindungan lingkungan dipandang dari dua sudut yang berbeda. Pertama, NAFTA menangani sanitary dan phytosanitary (kebersihan dan kesehatan tanaman). Kedua, NAFTA mengembangkan hubungan eksplisit antara perdagangan dan lingkungan. NAFTA adalah perjanjian perdagangan internasional pertama yang menggabungkan tindakan lingkungan yang kuat dan menyediakan konsultasi LSM, perusahaan multinasional juga dijamin peraturan yang jelas dan transparan untuk melindungi hak-hak investor.
Tidak semua daerah telah berhasil dalam menangani isu-isu tata kelola lingkungan. ASEAN memberikan contoh sebagai suatu organisasi regional yang telah memperluas agendanya untuk memasukkan isu-isu lingkungan dan menggabungkan LSM ke dalam aktivitasnya. Negara-negara ASEAN mulai bekerja sama pada kebijakan lingkungan hidup pada tahun 1977, dari 1989, pertemuan tahunan ahli lingkungan pemerintah ditahan dan pada tahun 1994, LSM dan masyarakat adat diberi peran dalam konsultasi multilateral.
Rezim dan lembaga di tingkat global, regional, dan lokal semua berkontribusi terhadap tata kelola lingkungan. Mereka menyediakan prinsip-prinsip dan aturan-aturan yang telah ada dalam organisasi. Namun, ada pertanyaan kritis yang harus dibahas. Apakah berbagai bagian benar-benar memberikan kontribusi untuk memecahkan masalah-masalah tertentu? Pertanyaan itu hanya bisa dijawab secara berurutan dengan memeriksa pelaksanaan, kepatuhan, dan efektivitas secara terpisah. Seberapa efektif perjanjian lingkungan? walaupun kepatuhan mungkin tinggi, tetapi tidak memberitahu kita banyak tentang efektivitas, apakah masalah lingkungan dikelola atau dibuat lebih ringan. Penilaian itu membutuhkan lagi analisis bertingkat.

BAB II
REVIEW


Perlindungan terhadap lingkungan hidup telah menjadi isu internasional karena hal ini adalah masalah global yang saling berkaitan dan harus ditangani secara bersama. Kepedulian terhadap lingkungan hidup menjadi isu global karena :
1. Permasalahan lingkungan hidup ini selalu mempunyai efek global.
2. Isu lingkungan hidup juga menyangkut eksploitasi terhadap sumber daya global.
3. Permasalahan lingkungan hidup selalu bersifat transnasional.
4. Banyak kegiatan eksploitasi atau degradasi lingkungan memiliki skala lokal atau nasional.
5. Terjadinya eksploitasi yang berlebihan berhubungan dengan proses politik dan sosial ekonomi.
Ketika buku Silent Spring karya Rachel Carson diterbitkan, pada saat yang sama diadakan Konferensi Lingkungan Hidup Sedunia I yaitu Konferensi Stockholm pada 1972. Setelah itu PBB membentuk UNEP (United Nations Environment Programme). Konferensi ini menghasilkan deklarasi dan rekomendasi dalam lima bidang utama yaitu pemukiman, pengelolaan sumber daya alam, pencemaran, pendidikan, dan pembangunan.
Lalu pada tahun 1992, PBB mengadakan Konferensi Rio di Brazil untuk mendiskusikan masalah perlindungan iklim, pembangunan dan lingkungan, dan melakukan negosiasi-negosiasi untuk membentuk aturan. Anggota konferensi ini terdapat 170 negara. Hasil dari konferensi ini yaitu komitmen mengikat (legally binding) dan tidak mengikat (non-legally binding) serta Agenda 21. Contoh komitmen yang mengikat yaitu Convention on Biological Diversity (CBD), sedangkan komitmen yang tidak mengikat yaitu Deklarasi Rio.
Beberapa Organisasi Internasional seperti Uni Eropa, NAFTA, ASEAN dan beberapa kesepakatan yang berdomisili di sebuah daerah-daerah telah menanggapi secara serius terhadap tata kelola lingkungan. Karena mereka mulai berfikir bahwa pertumbuhan manusia yang secara pesat saat ini membutuhkan sumber daya alam yang lebih banyak, dan manusia itu sendiri cenderung memenuhi kebutuhannya dengan mengeksplorasi sumber daya alam dengan berlebihan. Maka dari itu organisasi-organisasi internasional menanngapi hal ini dengan serius dengan membuat peraturan-peraturan yang mengikat kepada beberapa negara yang tergabung dalam organisasi tersebut, mereka bukan hanya fokus terhadap isu-isu global dan reaksinya saja.
NAFTA memiliki chapter 11 yang bertujuan untuk melindungi investor dengan dapat menuntut pemerintah daerah. Chapter 11 dianggap sebuah undang-undang yang gagal karena tidak mengedepankan kepentingan lingkungan tapi hanya menguntungkan bagi perusahaan-perusahaan multinasional karena chapter 11 cenderung lebih membela perusahaan multinasional.
ASEAN mulai memasukkan agenda tentang isu-isu lingkungan dan mulai menggandeng LSM untuk ikut serta di dalam aktivitas ASEAN. Masalah utama yang membayangi ASEAN adalah masalah kabut asap di tahun 1980-an, hal ini dikarenakan banyaknya hutan-hutan yang telah di rusak dan di bakar di beberapa daerah di Indonesia. ASEAN mulai melakukan sebuah kerjasama tentang lingkungan hidup di tahun 1977, tetapi di tahun 1989 pertemuan tahunan yang diselenggarakan ASEAN ditahan. Menurut Elliott ada 2 penyebab kegagalan terhadap lingkungan di ASEAN, yang pertama normatif yaitu ASEAN tidak melihat diri mereka sebagai daerah untuk berbagi identitas. Yang kedua material yaitu adanya beberapa negara yang masih kurang pemantauannya dan memiliki koordinasi yang buruk antar yurisdiksi.

BAB III
CRITICAL REVIEW

Lembah Sungai Amazon yang merupakan salah satu pusat keanekaragaman hayati dunia dan merupakan warisan bersama umat manusia, berada di bawah tekanan lingkungan karena penggundulan hutan. Selain di Brazil, penggundulan hutan juga terjadi di Asia Tenggara yang sebagian besar terjadi di Indonesia. Kayu-kayu dipotong secara legal maupun ilegal dan dijual untuk pasar domestik dan pasar internasional. Ini terjadi karena lemahnya pengawasan dari pemerintah dan kurangnya kesadaran dari masyarakat mengenai akibat dari penggundulan hutan. Karena hutan adalah sumber oksigen dan sebagai paru-paru dunia, jadi apabila terjadi penggundulan hutan, maka efeknya akan terjadi secara global. Saat ini hanya 3 negara yang berfungsi sebagai paru-paru dunia, yaitu Indonesia, Brazil, dan Kongo.
Walaupun dalam Konferensi Rio tercapai kesepakatan mengenai perlindungan lingkungan, tetapi pada praktek penerapannya tidak berjalan dengan mudah karena negara-negara anggota konferensi ini tidak benar-benar serius dalam menerapkannya. Oleh karena itu, diperlukan konferensi-konferensi lanjutan untuk membentuk aturan-aturan yang lebih rinci. Selain itu, KTT Hutan Kuno dengan pihak Konvensi Keanekaragaman Hayati juga berakhir dengan kegagalan pada tahun 2002.
Dalam bacaan ini, dijelaskan mengenai perbedaan kepentingan antara Utara dan Selatan. Pada buku Pengantar Studi Hubungan Internasional karya Robert Jackson & Georg Sorensen juga dijelaskan tentang perbedaan pendapat antara kelompok developmentalis dengan kelompok environmentalis yaitu Utara dan Selatan. Kelompok developmentalis/Utara menginginkan pemenuhan kebutuhan manusia dengan cara pembangunan, yang tidak memperhatikan dampak terhadap lingkungan. Sedangkan kaum environmentalis/Selatan menekankan pada perlindungan lingkungan.
Pada bab ini penulis menjelaskan World Bank sebagai organisasi internasional yang dituntut dunia internasional bukan hanya mengurusi keuangan yang kompetibel namun juga ikut serta dalam pelestarian lingkungan. namun pada kenyataannya komitmen yang diungkapkan bank dunia untuk melestarikan lingkungan dipertanyakan dalam prakteknya, itu disebabkan karena banyak proyek yang dianggap banyak NGO tidak pro-lingkungan.

Hal yang penting juga di dalam lingkungan global adalah menyangkut masalah organisasi internasional. Organisasi internasional menjadi aktor yang penting di samping negara. Dalam hal lingkungan global, organisasi internasional terutama PBB, memiliki peran penting dalam menghasilkan konferensi-konferensi dan aturan-aturan yang mengharuskan pelestarian terhadap lingkungan global. PBB membentuk badan khusus untuk menangani masalah lingkungan seperti UNEP (United Nations Environment Programme). Selain itu, organisasi internasional ini juga dibantu oleh organisasi non-pemerintah (NGOs). Salah satunya yang terkenal adalah greenpeace. Tetapi tetap yang paling bertanggung jawab adalah masing-masing negara dalam mengelola lingkungan hidup di wilayahnya masing-masing.
Dalam buku Pengantar Studi Hubungan Internasional karya Robert Jackson & Georg Sorensen dijelaskan bahwa masalah lingkungan ini dapat menyebabkan konflik dan kerjasama antar negara. Sama seperti yang dijelaskan dalam bacaan ini, contoh konflik yang terjadi karena mencari jaminan pasokan sumber daya alam yaitu Agresi Jepang di China untuk mendapatkan minyak, Jerman menginvasi ladang minyak Rusia, perselisihan antara Mesir, Sudan, Etiopia untuk memenuhi kebutuhan air. Di sisi lain, permasalahan lingkungan ini, menciptakan kesadaran negara-negara untuk saling bekerja sama dalam mengatasi masalah lingkungan secara global. Karena degradasi lingkungan dianggap sebagai ancaman terhadap kehidupan manusia secara keseluruhan. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama antara negara-negara di dunia untuk mengatasi masalah ini.
Memang di zaman ini menjadi hal yang dilematis, di satu sisi manusia harus memenuhi kebutuhan hidupnya, tetapi di sisi lain dampak dari kegiatan manusia tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, manusia harus menemukan cara agar manusia tetap bisa memenuhi kebutuhan hidupnya tanpa merusak lingkungan. Untuk tetap menjaga lingkungan, hal itu bisa dilakukan mulai dari diri kita sendiri, keluarga, masyarakat, negara, dan berlanjut secara global. Berbagai caranya antara lain menjaga kebersihan lingkungan, menanam tanaman di sekitar lingkungan kita, tidak melakukan penebangan hutan secara liar, mendaur ulang sampah organik dan non-organik, menggunakan barang yang ramah lingkungan, melakukan penghematan energi listrik, jika ingin mendirikan suatu perusahaan maka limbah yang dihasilkan harus dapat dikelola dengan baik agar tidak mencemari lingkungan, untuk tingkat pemerintah dan dunia internasional dalam pembuatan kebijakan-kebijakan harus memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan.
DAFTAR PUSTAKA


Dayoe. “KTT Bumi dan Program Sustainable Development dengan CBDR Principle.” Artikel diakses pada 21 Maret 2011 dari dayoe.wordpress.com/.../ktt-bumi-dan-program-sustainable-development-dengan-cbdr-principle/
Dea, Aldila. “Sistem Pesisir dan Pulau Kecil.” Artikel diakses pada 21 Maret 2011 dari s6.zetaboards.com/GeomaticsZeroNine/search/?c=3...10...
Jackson, Robert dan Sorensen, Georg. Pengantar Studi Hubungan Internasional. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009.
Kementrian Negara Lingkungan Hidup. “Sejarah dan Latar Belakang.” Artikel diakses pada 21 Maret 2011 dari www1.menlh.go.id/archive.php?action=info&id=3
Perwita, A.A. Banyu. Pengantar Ilmu Hubungan Internasional. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2005.

gravatar

IGO

Ada banyak faktor yang membentuk peran negara dalam jaringan suatu organisasi, dan secara jelas bahwa negara berhubungan dengan kekuasaan. Dalam teori Realis dan Neo Realis, hegemoni kekuasaan global dan regional telah menciptakan IGO untuk mengkonsolidasikan kekuasaan dan pengaruh mereka. Pola dari pemerintahan global pun sering muncul agar mendukung kekayaan dan kekuasaan, namun hasilnya tidak selalu sesuai dengan distribusi kekuasaan. Sedangkan diplomasi multilateral mampu menangani banyak kesempatan untuk membangun koalisi dan inisiatif lain yang dapat diposisikan ke negara–negara kecil atau sebagai kekuatan menengah dalam mempengaruhi posisi pemimpinnya. Akan tetapi tidak semua negara memiliki kepedulian yang sama tentang isu-isu global dan agenda regional. Proses pengambilan keputusan dari beberapa IGO adalah hak istimewa suatu negara melebihi negara lainnya. Hal ini memberikan pengaruh-pengaruh tertentu dalam menghasilkan voting sistem di World Bank dan IMF dengan efek yang serupa. Negara-negara menggunakan organisasi internasional dengan cara yang berbeda sebagai bargaining power. Negara-negara juga dapat menggunakan organisasi internasional untuk mendapatkan cap kolektif dari penyetujuan aksi spesifik tertentu, sudut pandang dan prinsip-prinsip, cara untuk membuat peraturan baru, dan menyelesaikan perselisihan. Keberadaan organisasi global dan regional mengizinkan suatu negara untuk mencari forum terbaik untuk mengejar national interest-nya, namun pertemuan IGO juga memaksa pemerintah untuk mengambil posisi dalam isu-isu dari middle east sampai degradasi internasional, mulai dari arsip hak asasi manusia milik China sampai status wanita. Untuk mengkoordinasikan partisipasi dalam berbagai IGO dan memastikan partisipasi yang efektif, banyak pemerintahan telah mengembangkan spesialisasi dalam pengambilan keputusan dan proses implementasi seperti yang telah dilakukan antar komite. Secara internasional pemerintah menyetujui norma dan prinsip-prinsip, baik dalam hak asasi manusia, hukum laut atau dagang, dan memaksa negara untuk men-set kembali kebijakan mereka jika mereka mengharapkan keuntungan dan timbal balik dari negara-negara lain. Banyak cara yang dilakukan NGO dan grup pembela transnasional yang ingin mempengaruhi negara-negara. Banyak dari interaksi tersebut tergantung dari karakteristik kebijakan domestik, seperti budaya politik, norma, dan proses kebijakan, sikap dari kelompok sosial yang berbeda, dan juga opini publik. Negara nondemokratis, contohnya, membatasi kehadiran dan kegiatan dari NGO dalam wilayah mereka dan menentang partisipasi NGO dalam pemerintahan global.
Jika dilihat dari sudut pandang Liberal dan Konstruktifis, politik memainkan peran kunci dalam membentuk kebijakan negara, komitmen internasional, dan sikap terhadap pemerintahan global. Itulah alasan kenapa negara-negara memilih untuk bekerjasama secara multilateral dan kecendrungan hubungan mereka ke arah pemerintahan global lebih tergantung kepada dinamika politik domestik daripada interaksi antar negara, IGO, dan NGO. Kedaulatan suatu negara menjadi kunci variabel pemerintahan global. Piagam PBB menjelaskan bahwa kedaulatan tidak bisa dijadikan cara untuk merespon agresi dan ancaman perdamaian. International Customary dan Treaty Law juga menjadi batasan dari kedaulatan, dan secara cepat kedaulatan diinterprestasikan sebagai pembawa kewajiban termasuk kewajiban melindungi perorangan, bukan integritas suatu wilayah dan kemerdekaan. Namun dalam jaringan IGO, NGO, negara, dan individual, mereka menciptakan dan menopang pola dari kerjasama dan pemerintahan internasional. Mereka diharuskan mempengaruhi bahkan negara terbesar dan terkuat kedalam sistem, seperti sejumlah besar dalam negara kecil dan midle power. Negara ini harus memberikan nilai kepada pemerintahan global sebagai cara untuk menginduksi negara lain untuk mengubah perilaku mereka, meredefinisi kepentingan mereka, dan untuk menerima kendala tertentu, walaupun dengan jaminan yang memadai untuk sebuah timbal balik.
Untuk tujuan analisis, kita melihat peran kunci Amerika Serikat yang bermain sebagai negara dominan, negara dengan kekuasaan yang hegemon sejak perang dunia kedua dan faktor yang membentuk tersebut dicampur kedalam arsip sebagai pendukung dari multilateralisme. Kita kemudian menyelidiki beberapa peran lain yang memiliki major power. Peran seperti middle power (Canada, Australia dan India) meningkatkan pengaruhnya dengan jaringan dari Organisasi Internasional
Sebagai kekuatan dominan pasca perang dunia II, Amerika Serikat memainkan peran penting dalam membentuk struktur sistem internasional, termasuk pendirian dari banyak IGO, seperti United Nations, Institusi Bretton Woods, dan International Atomic Energy Agency (IAEA). Ketentuan dari piagam PBB sebagai contoh konsisten terhadap kepentingan-kepentingan US. Dan sampai 1960, US terhitung aktif dalam mendukung sebagian besar dari kebanyakan isu internasional. Hal ini memungkinkan bagi US untuk menggunakan PBB dan agen-agen spesial PBB sebagai instrumen dari kebijakan nasionalnya dan untuk menciptakan institusi dan peraturan yang cocok dengan kepentingan US. PBB dan NATO juga melayani politik domestik dengan menciptakan jaring dari ikatan internasional dan dukungan domestik. Konstitusi menyebabkan hal ini menjadi lebih sulit dalam administrasi, agar dapat mengembalikan kebijakan isolasionis. Sewell mengidentifikasi periode ini dari pasca perang kedua 1970 sebagai salah satu dari “unilateralisme yang agung”.
Hubungan antara US-IGO memiliki ketergantungan terhadap setidaknya 4 faktor dinamis. Pertama, hubungan tergantung kepada sifat dasar dari isu (Contoh: Penolakan Amerika terhadap kontribusi finansial UN yang tesebar lebih banyak dimana perbedaan kebijakan yang signifikan telah ada antara Amerika dan negara anggota lain. Oleh karena itu US terisolir & menjadi oposisi banyak pihak). Kedua, hubungan tergantung dari politik domestik Amerika yang dinamis temasuk pemegang kekuasaan atau presiden, hubungan eksekutif dan legislatif, lobi yang dilakukan kelompok-kelompok domestik, dan opini publik. Ketiga, hubungan IGO-US telah dijelaskan sebagian oleh budaya politik US, exeptionalisme, yang memiliki kisah panjang dalam budaya politik nasional. Akar ini dilengkapi dan diperkuat sekarang oleh Amerika yang berdiri sebagai negara super power, dan ukuran pengecualian dan kekuatan dari kemampuan militer serta ekonominya. Keempat, dari banyak sudut pandang baik dalam maupun luar, kekuatan exeptional Amerika menjelaskan ke-unilateral-an Amerika. Amerika tidak perlu melakukan tindakan dalam sistem internasional seperti negara lain. Kekuatan struktur, politik domestik, dan budaya politik merupakan pembenaran dari unilateralisme.
Pembagian negara dalam pemerintahan global : (1) Powerful States, yang tergabung didalamnya diantaranya Amerika, Rusia, China, Great Britain (Inggris), dan Perancis, Jepang, dan Jerman, yang secara ekonomi telah memberikan pengaruh bagi banyak isu-isu pemerintahan global. Peraturan-peraturan bagi negara-negara kuat ini telah berubah dari waktu kewaktu dan telah tervariasi bersama institusi regional dan global. (2) Middle States , yang tergabung didalamnya adalah Canada, Australia, Norwegia, Swedia, Argentina, Brazil, India, Nigeria, dan Afrika Selatan. Middle power state telah berperan penting dalam IGO dan pemerintahan global secara umum. Walaupun mereka tidak secara luas dianggap middle power, secara umum mereka adalah “middle” dalam term kekuatan dan ukuran. Dalam term kebijakan, mereka mengejar multilateralisme dan mengambil posisi kompromi dalam perselisihan, dan ikut dalam pembangunan koalisi untuk mengamankan reformasi dalam sistem internasional. (3) Small States, Developing States , yang tergabung didalamnya diantaranya adalah negara-negara berkembang dan negara-negara kecil. Bagi negara keci, berkembang, dan bagi semua negara, partisipasi dalam jaringan organisasi internasional tidak hanya bantuan dalam mendapatkan kebijakan asing secara langsung, tetapi juga meningkatkan jumlah kesempatan yang dapat mereka serap. Kesempatan untuk mempekerjakan ahli strategi dalam bantuan koalisi dan forum shopping adalah bagian dari diplomasi multilateral diplomasi dalam arena ini.
Diplomasi multilateral di dalam pemerintahan global : (1) Forum shopping. Secara singkat, banyak forum internasional mengartikan bahwa negara lebih sering memilih “where to take certain issues”. Meskipun beberapa isu secara logika hanya milik organisasi spesial yang relevan, peningkatan keterkaitan dari banyak isu meningkatkan kompertamentalisasi dari IGO yang ketinggalan zaman. Sebagai contoh, NGO telah secara cepat menekankan pekerja dan isu lingkungan dihubungkan dengan perdagangan seperti yang terlihat di WTO, bukan ILO atau UNEP. (2) Coalition Building. Negara menggunakan multilateral arena untuk membangun koalisi untuk menggabungkan kekuatan dan sumber daya mereka agar mendapatkan hasil yang lebih baik dari pada yang dapat mereka lakukan sendiri, common wealth merupakan contoh dari non alignment movement.
Tantangan dalam diplomasi multilateral: (1) Negoisasi Antar Budaya. Merupakan berbagai macam cara negosiasi, bahasa dan perbedaan budaya(dalam mewujudkan national interest).(2) Persilangan Budaya. Silang budaya & perbedaan bahasa menjadi variabel potensial yang penting dalam negosiasi. Silang budaya juga dapat menyebabkan konflik karena itu menjadi tantangan besar dalam negosiasi. (3) Cara Negoisasi, perbedaan negara yang memiliki gaya negosasi yang berbeda, hal ini berdasarkan nilai dari hubungan sosial, status, dan face, maksudnya adalah dalam melakukan diplomasi diharuskan berjumpa secara face to face di dalam negosisasi. (4) Persetujuan. Negara telah mengadopsi tekhnik untuk memfasilitasi persetujuan dan salah satu pendekatan yang telah digunakan dalam pengambilan keputusan adalah dengan cara konsensus. Cara ini menjelaskan suatu prosedur yang dapat mengaburkan divisi dan karenanya dapat menciptakan tindakan yang bermasalah. Cara kedua adalah power steering, dimana melibatkan kelompok kecil dari negara kunci dari pada mendapatkan negara lain untuk menerima rekomendasi mereka. Contohnya 5 member utama Dewan Keamanan. Cara ketiga adalah perbedaan signifikan dalam memfasilitasi negosiasi multilateral. Kunci individual dapat membungkam efek yang merugikan dari perbedaan kultur dan budaya melalui penggunaan dari berbagai cara negosiasi dan teknik meditasi untuk membangun acceptable bargains (tawaran yang dapat diterima). (5) Masalah kekuatan. Negara yang kuat tidak dapat diabaikan, tetapi kekuatan tidak secara langsung sama dengan kemampuan kepemimpinan dan dan kemampuan berdiplomatik. Dalam multilateralisme dibutuhkan keduanya. Maka dari itu seringkali dari muncul dari negara kecil dan bahkan tidak menutup kemungkinan muncul dari NGO atau international civil sevant.
BAB II
REVIEW

Dalam bacaan tersebut dijelaskan bahwa negara adalah aktor utama dalam suatu negara. Walaupun banyak aktor non-negara yang juga terlibat dalam pemerintahan global, tetap saja negara yang berhak mengambil keputusan. Negara-negara menciptakan International Governmental Organizations (IGO) atau Organisasi Pemerintahan Internasional, Norma Internasional, dan Hukum. Biaya operasi yang didapatkan IGO sangat bergantung kepada negara-negara yang membuatnya. Norma Internasional dan Peraturan Internasional hanya efektif untuk mengukur apakah suatu negara dapat mengikuti norma tersebut atau tidak. Sedangkan Non-Govermental Organizations (NGO) atau Organisasi Non-Pemerintahan Internasional berpartisipasi dalam konferensi antar negara, bantuan kemanusiaan, bantuan pengembangan, dan aktivitas lain yang semuanya bergantung dari persetujuan negara yang akan dibantu atau dikunjungi.
Dalam pandangan Realisme dan Liberalisme, negara adalah aktor utama dalam pemerintahan dunia, walaupun mereka membagi peran–peran dari aktor yang berbeda. Pandangan dari Neo Liberalis dan Konstruktifis, menekankan pentingnya suatu institusi, norma, dan jaringan dalam mempengaruhi suatu perilaku dari sebuah negara. Bagi Realis dan Neo Realis, hegemoni kekuasaan global dan regional telah menciptakan IGO untuk mengkonsolidasikan kekuasaan dan pengaruh mereka. Pola dari pemerintahan global pun sering muncul agar mendukung kekayaan dan kekuasaan, namun hasilnya tidak selalu sesuai dengan distribusi kekuasaan. Sedangkan Liberal dan Konstruktifis menilai politik memainkan peran kunci dalam membentuk kebijakan negara, komitmen internasional, dan sikap terhadap pemerintahan global. Itulah alasan kenapa negara-negara memilih untuk bekerjasama secara multilateral dan kecendrungan hubungan mereka ke arah pemerintahan global lebih tergantung kepada dinamika politik domestik daripada interaksi antar negara, IGO, dan NGO. Kedaulatan suatu negara menjadi kunci variabel pemerintahan global.

Negara-negara menggunakan organisasi internasional dengan cara yang berbeda sebagai bargaining power. Negara-negara juga dapat menggunakan organisasi internasional untuk mendapatkan cap kolektif dari penyetujuan aksi spesifik tertentu, sudut pandang dan prinsip-prinsip, cara untuk membuat peraturan baru, dan menyelesaikan perselisihan. Keberadaan organisasi global dan regional mengizinkan suatu negara untuk mencari forum terbaik untuk mengejar national interest-nya.
Untuk mengkoordinasikan partisipasi dalam berbagai IGO dan memastikan partisipasi yang efektif, banyak pemerintahan telah mengembangkan spesialisasi dalam pengambilan keputusan dan proses implementasi seperti yang telah dilakukan antar komite. Secara internasional pemerintah menyetujui norma dan prinsip-prinsip, baik dalam hak asasi manusia, hukum laut atau dagang, dan memaksa negara untuk men-set kembali kebijakan mereka jika mereka mengharapkan keuntungan dan timbal balik dari negara-negara lain. Banyak cara yang dilakukan NGO dan grup pembela transnasional yang ingin mempengaruhi negara-negara. Banyak dari interaksi tersebut tergantung dari karakteristik kebijakan domestik, seperti budaya politik, norma, dan proses kebijakan, sikap dari kelompok sosial yang berbeda, dan juga opini publik. Negara non-demokratis, contohnya, membatasi kehadiran dan kegiatan dari NGO dalam wilayah mereka dan menentang partisipasi NGO dalam pemerintahan global.
Sebagai contoh, kita melihat peran kunci Amerika Serikat yang bermain sebagai negara dominan pasca perang dunia II, Amerika Serikat memainkan peran penting dalam membentuk struktur sistem internasional, termasuk pendirian dari banyak IGO, seperti United Nations, Institusi Bretton Woods, dan International Atomic Energy Agency (IAEA). Ketentuan dari piagam PBB sebagai contoh konsisten terhadap kepentingan-kepentingan US. Dan sampai 1960, US terhitung aktif dalam mendukung sebagian besar dari kebanyakan issue internasional. Hal ini memungkinkan bagi US untuk menggunakan PBB dan agen-agen spesial PBB sebagai instrumen dari kebijakan nasionalnya dan untuk menciptakan institusi dan peraturan yang cocok dengan kepentingan US. PBB dan NATO juga melayani politik domestik dengan menciptakan jaring dari ikatan internasional dan dukungan domestik. Konstitusi menyebabkan hal ini menjadi lebih sulit dalam administrasi, agar dapat mengembalikan kebijakan isolasionis. Sewell mengidentifikasi periode ini dari pasca perang kedua 1970 sebagai salah satu dari “unilateralisme yang agung”.
BAB III
CRITICAL REVIEW

Dalam bacaan tersebut, dijelaskan berbagai macam peran negara dalam pandangan berbagai teori. Menurut Realis dan Liberalis, negara memang aktor utama dalam berbagai pengambilan keputusan. Neo Liberalis dan Konstruktifis menekankan pentingnya suatu institusi, norma, dan jaringan. Dan bagi Realis dan Neo Realis, hegemoni kekuasaan global dan regional telah menciptakan IGO untuk mengkonsolidasikan kekuasaan dan pengaruh mereka. Dari berbagai pandangan disini kami melihat bahwa walaupun negara adalah aktor tunggal dalam suatu sistem pemerintahan, tetapi peran dari institusi-institusi seperti perusahaan-perusahaan internasional, organisasi internasional (IGO dan NGO), tidak bisa diabaikan begitu saja. Aktor non-negara ini juga memiliki peran yang penting dalam mempengaruhi kebijakan suatu negara.
Pendapat ini juga sama dalam buku “Pengantar Studi Hubungan Internasional” karangan Robert Jackson & George Sorensen. Peran institusi dalam Neo Liberal adalah bagaimana institusi memberikan insentif (dorongan) kepada negara-negara agar menciptakan interdependensi antar negara. Dengan kondisi interdependensi inilah dapat mengurangi potensi konflik dan tercipta perdamaian. Ini membuktikan bahwa Neo Liberal mengakui bahwa negara merupakan aktor utama, tapi tidak melibatkan peran institusi dibelakangnya.
Bagi Liberal dan Konstruktifis, politik memainkan peran kunci dalam membentuk kebijakan negara, komitmen internasional, dan sikap terhadap pemerintahan global. Politik dianggap penting karena dapat mempengaruhi kebijakan negara lain dalam mencapai national interest masing-masing negara. Kami juga setuju kalau politik merupakan alat menuju kekuasaan.
Dalam kasus diatas juga dijelaskan peran serta NGO yang baik karena memiliki visi dan misi untuk mensejahterakan orang atau kelompok-kelompok yang tidak mendapatkan keadilan. Seperti dalam kasus hak asasi manusia dan status wanita di China, dan kasus hak wanita untuk memperoleh tanda pengenal di Arab Saudi. Mereka akhirnya mendapatkan keadilan berkat peran NGO. Memang NGO memiliki banyak kelebihan, tapi belakangan semakin terlihat bahwa ada
NGO yang tidak transparan dan melakukan pekerjaannya didasari oleh kepentingan orang-orang atau kelompok-kelompok yang mempunyai kepentingan sendiri. Mereka lah yang membiayai dana operasional dari NGO tersebut sehingga kebijakan yang diambil lebih menguntungkan mereka yang berkepentingan.
Mengenai masalah Amerika, kami menganalisa bahwa sebagai negara super power dan salah satu anggota dari lima Dewan Keamanan PBB, Amerika memanfaatkannya dengan menggunakan hak veto yang terkadang merugikan negara lain, seperti serangan Amerika ke Iraq. Tapi Amerika juga tidak mau kehilangan dukungan didalam sistem internasional. Maka Amerika tercatat aktif dalam mengikuti isu internasional, agar menarik simpati dari banyak negara. Ini adalah salah satu bukti bahwa power menjadi hal yang sangat dominan disini,
Kami setuju dengan analisa peran dari negara kecil dalam jaringannya di organisasi internasional, kita dapat menyelidiki manfaat penggunaan diplomasi internasional yang dapat mengubah persamaan kekuatan, mengarah kehasil yang melayani kepentingan orang, kelompok, dan negara yang tidak memungkinkan konsiderasi kekuasaan. Negara kecil juga dapat melakukan bergain dengan negara yang memiliki major power untuk dukungan dalam isu-isu kunci sebagai bentuk pengembalian dari konsensi ekonomi.
Sedangkan bagi negara berkembang, hal yang terpenting dari IGO adalah fungsi dari agen-agen spesial dan programnya. Karena keuntungan langsung dari banyak program bantuan pengembangan, tetapi kompetisi yang berat juga akan terus terjadi, seperti saat akhir perang dingin, kelemahan dalam sumbangan, dan proliferasi dari negara baru di asia tengah serta eropa timur yang berkompetisi untuk mendapatkan sumber daya.
Bagi negara kecil dan berkembang (semua negara juga), partisipasi dalam jaringan organisasi internasional tidak hanya bantuan dalam mendapatkan kebijakan asing secara langsung tetapi juga meningkatkan jumlah kesempatan yang dapat mereka serap. Kesempatan untuk mempekerjakan ahli strategi dalam bantuan koalisi dan forum shopping adalah bagian dari diplomasi multilateral diplomasi dalam arena ini.

Pengikut